WHAT’S HOT NOW

ads header

ARSIP KEGIATAN LKS JALADRI NUSANTARA

LKS JALADRI NUSANTARA

PONPES DARUL FALIHIN

SMA ISLAM TEJA BUANA

SANTUANAN YATIM DAN DUAFA




YAYASAN JALADRI NUSANTARA
JALADRI NUSANTARA
Alamat Lembaga Kp Pari Desa Mekarbakti Kecamatan Bungbulang
@mail. jaladrinusantara@yahoo.com
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
JALADRI NUSANTARA GARUT
ANGGARAN DASAR


NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama “( JALADRI NUSANTARA )” di disingkat ( YJN ) bertempat kedudukan di Jalan Lingkungan Pari Des Mekarbakti , Kec. Bungbulang, Kab. Garut 44165 dan bilamana dipandang perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat lain.
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
Lembaga ini berdiri pada hari kamis Tanggal Dua Puluh Tujih Bulan Oktober Tahun Dua Ribu Enam belas dan berlaku  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
AZAS
Pasal 3
Lembaga ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan Al Qur’an dan Hadits sedangkan maksud ialah: sebagai sarana untuk berpastisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam menggali dan mengembangkan sumber daya manusia (suprastruktur). Adapun tujuan dari Lembaga ini adalah untuk meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan Masyarakat tentang berbagai kebijakan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM) melalui usaha-usaha yang teratur, terencana dan berkesinambungan.
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti yang tercantum dalam pasal 3 diatas, Lembaga ini menjalankan usaha-usaha diantaranya:
1.       Dalam bidang sosial yang meliputi:
a.       Mendirikan dan/atau mengelola kursus atau pelatihan yang memperkuat demokratisasi dan partisipasi masyarakat dalam mengambil ikut mengevaluasi kebijakan publik.
b.       Mendirikan dan/atau mengelola lembaga pendidikan formal yang meliputi:
ü  MDTA  ( Madrasah Diniah Takmiliah )
ü  RA ( Raudothul Athfal )
ü  PAUD ( Pendidikan Usia Dini )
ü  MI ( Madrasah Ibtidaiah  )
ü  MTS ( Madrasah Tsanawiyah )
ü  MA  ( Madrasah Aliah )

c.        Mendirikan dan/atau mengelola lembaga pendidikan non formal yang meliputi:
·         Pendidikan Pemberdayaan Perempuan
·         Pendidikan Politik
·         Pendidikan Demokrasi
·         Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja
·         Serta Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan wacana masyarakat terkait kebijakan public.
d.       Sebagai lembaga konsultan evaluasi kebijakan.
2.       Dalam bidang kemanusiaan yang meliputi:
Memberikan Pendampingan kepada masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), pencegahan Trafficking serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di masyarakat, baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi dan Politik, maupun lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta komunikasi informasi dan edukasi.
KEKAYAAN
Pasal 5
Kekayaan Lembaga diperolah dari:
1.       Modal Pangkal sebesar Rp. 10.000.000.00 ( Seu Puluh Juta Rupaih ).
2.       Pemberian, sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dari badan–badan pemerintah maupun swasta dan perorangan.
3.       Warisan, hibah, hibah wasiat dan wakaf.
4.       Perolehan yang lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga dan/atau peraturan Undang-undang yang berlaku.
5.       Semua kekayaan Lembaga harus dipergunakan untuk mencapai dan tujuan Lembaga.

ORGAN LEMBAGA
Pasal 6
Lembaga mempunyai organ yang terdiri dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus ini terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang Koordinator (tergantung kebutuhan), semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya 5 tahun dan dapat dipilih kembali.
PEMBINA
Pasal 7
1.       Pembina adalah organ Lembaga yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada pengurus atau pengawas.
2.       Pembina terdiri dari seorang atau lebih anggota pembina.
3.       Dalam hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat sebagai Pembina.
4.       Yang dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri Lembaga dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan.
5.       Anggota Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Lembaga.
6.       Dalam hal Lembaga oleh karena sebap apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan Anggota Pengurus.
7.       Seorang anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Lembaga paling lambat Tiga Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
1.       Masa Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
2.       Jabatan anggota pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut:
a.       Meninggal dunia.
b.       Mengundurkan diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 7.
c.        Tidak lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.       Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat.
e.       Dinyatakan pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
3.       Dilarang untuk menjadi anggota pembina berdasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
1.       Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.
2.       Kewenangan pembina meliputi:
a.       keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b.       Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
c.        Penetapan kebijakan umum Lembaga berdasarkan Anggaran Dasar Lembaga.
d.       Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga.
e.       Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Lembaga.
f.         Pengesahan laporan tahunan.
g.       Penunjukan likuidator dalam hal Lembaga dibubarkan.
3.       Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
PENGURUS
Pasal 10
1.       Pengurus adalah organ Lembaga yang melaksanakan kepengurusan Lembaga yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.       Seorang Ketua.
b.       Seorang Sekretaris.
c.        Seorang Bendahara.
2.       Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Ketua Umum.
3.       Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Sekretaris Umum.
4.       Dalam hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya diangkat menjadi Bendahara Umum.
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 11
Keangotaan Pengurus berakhir karena:
1.       Meniggal dunia.
2.       Mengundurkan diri.
3.       Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
4.       Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5.       Masa Jabatan berakhir.
6.       Tidak aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun.
Bila terdapat suatu lowongan dalam susunan pengurusan, maka Pembina berhak mengisi lowoangan tersebut.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
1.       Pengurus bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Lembaga untuk kepentingan Lembaga.
2.       Pengurus wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga untuk disahkan pembina.
3.       Pengurus berhak mewakili Lembaga di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan kejadian dengan persetujuan dari Pembina.
4.       Pengurus tidak berwenang mewakili Lembaga dalam hal mengikat Lembaga sebagai penjamin utang, membebani Kekayaan Lembaga demi kepentingan lain.
PENGAWAS
Pasal 13
1.       Pengawas adalah organ Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Lembaga.
2.       Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
3.       Dalam hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di antaranya dapat diangkat seagi Ketua Pengawas.
KEANGGOTAAN PENGAWAS
Pasal 14
Jabatan Pengawas berakhir apabila:
1.       Meninggal Dunia.
2.       Mengundurkan Diri.
3.       Bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahu.
4.       Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5.       Masa Jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 15
1.       Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Lembaga.
2.       Ketua Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.
3.       Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Lembaga.
4.       Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.
1)     Penasehat, mempunyai tugas dan wewenang :
a)   Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan kepada Pengurus dan Pelaksana, diminta maupun tidak diminta.    
2)      Ketua Umum, mempunyai tugas dan wewenang :
a)  Meminta pertanggung jawaban kepada Pelaksana Harian.
b)  Memberi penjelasan kepada masyarakat.
c)  Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru, dan Karyawan.     
d)  Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Yayasan (RAPBY),
      berdasarkan RAPBM yang diusulkan.     
e)   Mengawasi dan memeriksa keuangan Yayasan.
3)     Wakil Ketua
a)      Membantu kegiatan Ketua Umum baik external maupun internal
4)      Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Mengagendakan dan mengarsip surat keluar masuk.
b)      Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan
         dan menertibkan administrasi Yayasan secara umum.      
5)      Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a)   Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Yayasan.
b)   Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
c)   Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
d)   Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah Pengurus.
e)   Mengelola dan mengembangkan keuangan Yayasan.
f)    Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala, Staf, Guru dan Karyawan.
g)   Mengeluarkan uang Yayasan harus ada rekomendasi Ketua dan  Sekretaris Yayasan.
h)   Bersama Kepala Madrasah menyusun RAPBM (unit).
i)    Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja  Madrasah (APBM).      
j)    Merencanakan, mengatur dan menertibkan keuangan Unit.
k)   Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
l)    Mengontrol setoran uang dari unit ke Yayasan.
6)      Humas dan Publikasi, mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Mensosialisasikan program Yayasan kepada masyarakat.
b)      Mengakomodir aspirasi masyarakat dan menyampaikan kepada Pengurus Yayasan.
c)      Mengadakan PHBI.
7)     Koordinator Pendidikan, mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Melaksanakan program Yayasan dalam bidang kependidikan formal dan non formal
b)      Mengetahui Rancangan Anggaran Penerimanaan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
c)      Melaporkan seluruh kegiatan Madrasah kepada Yayasan.
d)     Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Bidang-bidang.
e)  Bersama-sama Kepala Madrasah meningkatkan, kualitas dan kuantitas pendidikan  dan pengajaran.      
f)       Bersama-sama Kepala Madrasah menyusun kurikulum dan kalender pendidikan.
g)      Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum pada masing-masing unit.
h)      Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Kordinator.
i)        Berhak mengadakan rapat jika dianggap perlu.
8)  Kepala Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Menyelenggarakan kegiatan pendidikan formal.
b)      Menentukan dan mengevaluasi pembagian kerja bagi Staf  dibawahnya.
c)      Melakukan pembinaan terhadap Staf dan Guru.
d)      Memberi rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e)      Membuat RAPBM.
f)       Bertanggung jawab atas tunggakan keuangan unit.
g)    Membuat laporan pertanggung-jawaban secara berkala kepada Koordinator  Pendidikan melalui       Bidang SDM dan Kurikulum.
      
9)  Wakil Kepala I (Bidang Kurikulum dan Kesiswaan), mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Bersama Waka II, mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan.
b)      Melaksanakan tugas Kepala Madrasah dalam bidang-bidang kurikulum dan kesiswaan.
10)  Wakil Kepala II (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan), mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Bersama Waka I, mewakili Kepala Madrasah apabila berhalangan.
b)      Melaksanakan tugas Kepala Madrasah dalam bidang-bidang ketatausahaan dan keuangan unit.
11) Tata Usaha Madrasah, terdiri atas :
a)     Tata Usaha Keuangan, dengan tugas dan wewenang :
(1)   Menerima, membukukan dan menyetor keuangan unit kepada Yayasan.
(2)   Menarik tunggakan SPP kepada siswa/i.
(3)   Membuat laporan keuangan kepada Yayasan.
b)     Tata Usaha Administrasi, dengan tugas dan wewenang :
(1)   Menyusun dan mengurus administrasi Madrasah.
(2)   Mengagendakan dan mengarsip surat keluar/masuk.
(3)   Menyusun dan menyajikan data statistik Madrasah.
(4)   Bersama Waka I, Melaporkan seluruh program kerja akademik dan kesiswaan.
12) Wali Kelas, mempunyai tugas dan wewenang :
a)   Mengelola kelas.
b)   Menyelenggarakan administrasi kelas.
c)   Menyusun dan membuat statistik bulanan siswa/i.
d)   Mengisi legger.
e)   Membuat catatan khusus tentang siswa/i.
 f)  Mencatat mutasi siswa/i.
g)   Menulis dan membagikan raport.
h)   Membantu menertibkan pembayaran keuangan siswa dalam bentuk  penagihan kepada siswa.
 i)   Menjaga keaktifan siswa.

13) Guru, mempunyai tugas dan wewenang :
a)      Membuat perangkat program pengajaran.
b)      Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
c)      Melaksanakan kegiatan penilaian terhadap siswa/i.
d)     Mengadakan pengembangan program pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
e)      Membuat catatan tentang kemajuan siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
f)       Mengisi dan memeriksa absensi siswa/I dalam bidang mata pelajarannya.
14) Karyawan, terdiri atas :
 a)     Pustakawan, dengan tugas dan wewenang :
(1)   Merencanakan pengadaan buku, bahan pustaka dan media pustaka.
(2)   Melayani anggota perpustakaan.
(3)   Merencanakan pengembangan perpustakaan.
(4)   Memelihara dan memperbaiki buku-buku, bahan pustaka dan media pustaka.
(5)   Melakukan inventarisasi aset perpustakaan.
(6)   Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.

 b)     Laboran, dengan tugas dan wewenang :
(1)   Merencanakan pengadaan alat dan bahan laboratorium.
(2)   Menyusun jadual dan tata tertib laboratorium.
(3)   Melakukan inventarisasi alat-alat laboratorium.
(4)   Memelihara dan memperbaiki alat-alat laboratorium.
(5)   Melaporkan seluruh program dan hasil kerja kepada Kepala Bidang Pendidikan.
c)     Tukang Kebun, dengan tugas dan wewenang :
(1)   Mengusulkan keperluan alat-alat Madrasah kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
(2)   Menjaga kebersihan dan keindahan Madrasah.
(3)   Memelihara tanaman dilingkungan Madrasah.
(4)   Menjaga dan memelihara  alat-alat Madrasah.
(5)   Memberikan laporan kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
d)    Keamanan, dengan tugas dan wewenang :
(1)   Menjaga dan mengamankan Madrasah.
(2)   Mengantar dan memberi petunjuk kepada tamu.
(3)   Mengamankan segala kegiatan Madrasah.
(4)   Melaporkan kejadian secepatnya, bila dianggap perlu.
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Rapat Lembaga terdiri dari rapat pembina, rapat pengurus, rapat pengawas, dan rapat gabungan.
1.       Rapat Pembina:
a.       Rapat pembina diadakan paling lambat sedikit sekali dalam satu tahun, paling lambat dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan.
b.       Panggilan rapat pembina dilakukan oleh pembina secara langsung, atau melalui surat dengan mendapat tanda terima, paling lambat tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
c.        Rapat pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh dan dari anggota pembina yang hadir.
d.       Setiap rapat pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatngani oleh ketua dan sekretaris rapat.
2.       Rapat Pengurus:
a.       Rapat pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan tertulis dari satu orang atau lebih pengurus, pengawas atau pembina.
b.       Panggilan rapat pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak memwakili pengurus.
c.        Rapat pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Lembaga.
d.       Rapat pengurus dipimpin oleh ketua umum.
e.       Apabila ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.
3.       Rapat Pengawas:
a.       Rapat pengawas dapat dilakukan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau pembina.
b.       Rapat pengawas diadakan ditempat kedudukan Lembagaatau ditempat kegiatan Lembaga.
c.        Rapat pengawas dipimpin oleh ketua pengawas.
d.       Apabila ketua pengawas berhalangan hadir, maka rapat pengawas akan dipimpin oleh salah seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir.
4.       Rapat Gabungan:
a.       Rapat gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat pembina.
b.       Rapat gabungan diadakan paling lambat 30 hari terhitung sejak Lembaga tidak lagi mempunyai pembina.
c.        Pemanggilan rapat dilakukan oleh pengurus.
d.       Rapat gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan rapat dipimpin oleh ketua pengawas.
e.       Apabila keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas yang pilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir.
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWAB
Pasal 17
Tahun buku Lembaga adalah tahun almanak. Pembina diwajibkan membuat pembukuan yang tertib dan rapi mengenai Lembaga ini, sedangkan neraca tahunan harus disahkan oleh Rapat Pembina.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran Dasar Lembaga dapat dilakukan atas Keputusan Rapat Pembina Pleno yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari anggota Dewan Pengurus yang hadir.
PEMBUBARAN
Pasal 19
Pembubaran Lembaga ini hanya dapat dilakukan atas dasar keputusan Rapat Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk keperluan itu dan dihadiri sedikitnya ¾ dari anggota penggurus serta disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota penggurus yang hadir, sedangkan keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan penyelesaian likuidasi dilakukan oleh para anggota Dewan Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan lain. Jika setelah likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan Lembaga tersebut harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan dengan Yasyasan ini atau kepada badan sosial lain yang disetujui oleh rapat pembubaran.
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini dapat diputus oleh Dewan Pengurus dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota ( YAYASAN JALADRI NUSANTARA ) harus memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut:
1.       Warga Negara Indonesia.
2.       Menyatakan diri secara sukarela menjadi anggota.
3.       Ditetapkan dan disahkan oleh Dewan Pembina.
Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota (YAYASAN JALADRI NUSANTARA) terdiri dari:
1.       Anggota biasa, yaitu semua anggota (YAYASAN JALADRI NUSANTARA) yang memenuhi ketentuan pasal 1.
2.       Anggota luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota ( YAYASAN JALADRI NUSANTARA ).
3.       Anggota kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa kepada ( YAYASAN JALADRI NUSANTARA ) dan pengembangan masyarakat umumnya.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIABAN ANGGOTA
1.       Anggota Biasa:
a.       Menghayati dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
b.       Mentaati dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
c.        Melaksanakan dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
d.       Membela kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik lembaga.
e.       Membayar iuran secara aktif.
2.       Anggota luar biasa dan anggota kehormatan:
Mempunyai kewajiban yang sama dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1.       Anggota biasa berhak untuk:
a.       Memperoleh perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga.
b.       Mengeluarkan pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.        Mempunyai hak dipilih dan memilih.
d.       Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidkan dan latihan, penataran, bimbingna dan ketermapilan dalam berorganisasi.
e.       Hak-hak lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2.       Anggota luar biasa dan anggota kehormatan:
Mempunyai hak yang sama dengna anggota biasa kecuali nayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
1.       Anggota kehilangan keanggotaannya karena:
a.       Meniggal Dunia.
b.       Atas permintaan sendiri secara tertulis.
c.        Diberhentikan.
2.       Anggota dapat skorsing atau diberhentikan apabila:
a.       Bertindak bertentangan dengan AD/ART lembaga.
b.       Bertindak merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
3.       Keputusan Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
4.       Anggota yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU RAPAT-RAPAT
Pasal 6
RAPAT PEMBINA PLENO
1.       Memegang kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
2.       Menetapkan dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
3.       Menilai pertanggungjawaban pengurus.
4.       Memilih dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
5.       Memilih dan menetapkan Dewan Pembina.
6.       Menetapkan rapat Dewan Pengurus berikutnya.
7.       Rapat Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
8.       Rapat Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
9.       Rapat Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota Dewan Pengurus.
Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
1.       Mengadakan penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.       Rapat tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3.       Sekurang-kurangnya dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.
Pasal 8
RAPAT KERJA PENGURUS
1.       Mengadakan penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan selanjutnya.
2.       Diselenggarakan sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 9
Hak bicara dan hak suara peserta rapat adalah:
1.       Hak bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta rapat.
2.       Hak suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada sasarnya dimiliki oleh peserta.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
1.       Dewan Pengurus Lembaga adalah badan tertinggi lembaga.
2.       Komposisi Dewan Pengurus Lembaga adalah:

PEMBINA
Ketua                     : ALGOJALI
Anggota                :     1. Drs Bayanudin
PENGAWAS
Ketua                     : MULYANA, S.Pd.I
Anggota                :     1. ROCKY ZAENAL ABIDIN, S.Pd.
PENGURUS
Ketua                     : WAJIHADIN
Sekretaris             : RAMDANIL MUBAROK
Bendahara           : SASA SOBARI

DIVISI – DIVISI:
Koord. Divisi Diklat                                                :     1. AI ROHANAH
                                                                                        2. KOMARUDIN
Koord. Divisi Litbang                                            :     1. HASAN MUBAROK
                                                                                        2. ABDUL ROUF
Koord. Divisi Perencanaan Program                 :     1. IWAN
                                                                                        2. ISMAIL
Koord. Divisi Advokasi                                         :     1. AAM
                                                                                        2. MANSUR
Koord. Divisi Pengembangan SDM                   :     1. ANIS DUROTUNNISA
                                                                                        2. MAHMUD
Koord. Divisi Humas dan Lembaga                   :     1. ROHMANSAH
                                                                                        2.APEP
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 11
1.       Iuaran anggota diatur dalam peraturan lembaga.
2.       Hak-hak yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan lembaga.
BAB VIII
PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBGA BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 12
1.       Pembentukan Badan dan Lembaga baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
2.       Pembentukan Badan dan lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab dalam tubuh lembaga.
1)      Tanah wakaf
2)      Pendapatan bulanan yang terdiri dari :
a)      SPP (Syahriyah)
b)      Tasyakur
c)      OSIS
3)      Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a)      Pendaftaran.
b)      Raport.
c)      Her registrasi
d)      Kartu SPP
e)      Pendapatan lain yang bersifat insidentil (Uang PPL, Legalisir, surat ijin, uang denda, dll.).
4)      Bantuan masyarakat.
5)      Bantuan instansi Pemerintah dan swasta.
6)      Dana ujian
7)      Retribusi pedagang
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1.       Dewan Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2.       Penyempurnaan ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.
BAB X
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 14
1)       Semua pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh  Koordinator Pendidikan melaluiBidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh Yayasan.      
2)       Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.     
BAB IX
C U T I
Pasal 15
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1)       Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Yayasan dan 
akan tetap mendapatkan bisyarah.      
2)       Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk
melaksanakan tugasnya.
3)       Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Yayasan melalui Koordinator Pendidikan.      
4)       Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap diberikan tunjangannya, kecuali HR dan 
Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
1)       Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2)       Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3)       Setiap personal dilingkungan Yayasan Jaladri Nusantara diharuskan  mengetahui  isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.       
4)       Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
PENUTUP
Pasal 17
1.       Hal-hal yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam peraturan lembaga.
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan Di:  Bungbulang
Pada Tanggal: 28 November 2016
DEWAN PEMBINA


ALGOJALI

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply

Silahkan Masukan komentar Anda