YAYASAN JALADRI NUSANTARA
“ JALADRI NUSANTARA ”
Alamat Lembaga Kp Pari Desa
Mekarbakti Kecamatan Bungbulang
@mail.
jaladrinusantara@yahoo.com
ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
JALADRI
NUSANTARA GARUT
ANGGARAN DASAR
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Lembaga ini bernama “( JALADRI NUSANTARA )”
di disingkat ( YJN )
bertempat kedudukan di Jalan Lingkungan Pari
Des Mekarbakti , Kec. Bungbulang, Kab. Garut 44165 dan bilamana dipandang
perlu dapat membuka cabang-cabang atau perwakilan-perwakilannya ditempat lain.
WAKTU DAN LAMANYA BERDIRI
Pasal 2
Lembaga
ini berdiri pada hari kamis Tanggal Dua Puluh Tujih
Bulan Oktober Tahun
Dua Ribu Enam belas dan berlaku
untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
AZAS
Pasal 3
Lembaga ini berazaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, dan Al Qur’an dan Hadits sedangkan maksud
ialah: sebagai sarana untuk berpastisipasi dalam pembangunan, khususnya dalam
menggali dan mengembangkan sumber daya manusia (suprastruktur). Adapun tujuan
dari Lembaga ini adalah untuk meningkatkan kecerdasan dan pengetahuan
Masyarakat tentang berbagai kebijakan publik dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat serta Sumber Daya Manusia (SDM) melalui usaha-usaha yang teratur, terencana
dan berkesinambungan.
KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan seperti
yang tercantum dalam pasal 3 diatas, Lembaga ini menjalankan usaha-usaha
diantaranya:
1.
Dalam
bidang sosial yang meliputi:
a.
Mendirikan
dan/atau mengelola kursus atau pelatihan yang memperkuat demokratisasi dan
partisipasi masyarakat dalam mengambil ikut mengevaluasi kebijakan publik.
b.
Mendirikan
dan/atau mengelola lembaga pendidikan formal yang meliputi:
ü MDTA ( Madrasah
Diniah Takmiliah )
ü RA ( Raudothul Athfal )
ü PAUD ( Pendidikan Usia Dini )
ü MI ( Madrasah Ibtidaiah
)
ü MTS ( Madrasah Tsanawiyah )
ü MA ( Madrasah
Aliah )
c.
Mendirikan
dan/atau mengelola lembaga pendidikan non formal yang meliputi:
·
Pendidikan
Pemberdayaan Perempuan
·
Pendidikan
Politik
·
Pendidikan
Demokrasi
·
Pendidikan
Keterampilan dan Pelatihan Kerja
·
Serta
Pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan wacana masyarakat terkait
kebijakan public.
d.
Sebagai
lembaga konsultan evaluasi kebijakan.
2.
Dalam
bidang kemanusiaan yang meliputi:
Memberikan Pendampingan kepada
masyarakat dalam penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), pencegahan Trafficking
serta menyelenggaraan/berupaya mengakomodir aspirasi yang berkembang di
masyarakat, baik di bidang IPTEK, Sosial, Ekonomi dan Politik, maupun
lingkungan, meliputi penelitian, pengembangan, dan pengkajian serta komunikasi
informasi dan edukasi.
KEKAYAAN
Pasal 5
Kekayaan Lembaga diperolah dari:
1.
Modal
Pangkal sebesar Rp. 10.000.000.00
( Seu Puluh Juta Rupaih ).
2.
Pemberian,
sumbangan–sumbangan yang tidak mengikat dari badan–badan pemerintah maupun
swasta dan perorangan.
3.
Warisan,
hibah, hibah wasiat dan wakaf.
4.
Perolehan
yang lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Lembaga dan/atau
peraturan Undang-undang yang berlaku.
5.
Semua
kekayaan Lembaga harus dipergunakan untuk mencapai dan tujuan Lembaga.
ORGAN LEMBAGA
Pasal 6
Lembaga mempunyai organ yang terdiri
dari Pembina, Pengawas dan Pengurus. Pengurus ini terdiri dari Ketua,
Sekretaris, Bendahara, dan beberapa Orang Koordinator (tergantung kebutuhan),
semuanya diangkat oleh Dewan Pembina untuk waktu yang ditentukan selama-lamanya
5 tahun dan dapat dipilih kembali.
PEMBINA
Pasal 7
1.
Pembina
adalah organ Lembaga yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada
pengurus atau pengawas.
2.
Pembina
terdiri dari seorang atau lebih anggota pembina.
3.
Dalam
hal terdapat lebih dari seorang anggota, maka seorang diantaranya diangkat
sebagai Pembina.
4.
Yang
dapat diangkat sebagai anggota Pembina adalah perseorangan sebagai pendiri
Lembaga dan/atau mereka yang berdasarkan keputusan Rapat Anggota Pembina
dinilai mempunyai dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan.
5.
Anggota
Pembina tidak diberi gaji dan /atau tunjangan oleh Lembaga.
6.
Dalam
hal Lembaga oleh karena sebap apapun tidak mempunyai anggota Pembina, maka
dalam waktu Tiga Puluh hari sejak terjadinya kekosongan tersebut wajib diangkat
anggota Pembina berdasarkan keputusan Rapat Gabungan Anggota Pengawas dan
Anggota Pengurus.
7.
Seorang
anggota Pembina berhak mengundurkan diri dari jabatannya dengan memberitahukan
secara tertulis mengenai maksud tersebut kepada Lembaga paling lambat Tiga
Puluh hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
Pasal 8
1.
Masa
Jabatan Pembina tidak ditentukan lamanya.
2.
Jabatan
anggota pembina akan berakhir dengan sendirinya, apabila anggota Pembina tersebut:
a.
Meninggal
dunia.
b.
Mengundurkan
diri dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat
7.
c.
Tidak
lagi memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.
Diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat.
e.
Dinyatakan
pailit atau ditaruh dibawah pengampuan berdasarkan suatu penetapan pengadilan.
3.
Dilarang
untuk menjadi anggota pembina berdasar peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
TUGAS DAN WEWENANG PEMBINA
Pasal 9
1.
Pembina
berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.
2.
Kewenangan
pembina meliputi:
a.
keputusan
mengenai perubahan Anggaran Dasar.
b.
Pengangkatan
dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
c.
Penetapan
kebijakan umum Lembaga berdasarkan Anggaran Dasar Lembaga.
d.
Pengesahan
Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga.
e.
Penetapan
keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Lembaga.
f.
Pengesahan
laporan tahunan.
g.
Penunjukan
likuidator dalam hal Lembaga dibubarkan.
3.
Dalam
hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenagn yang diberikan
kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.
PENGURUS
Pasal 10
1.
Pengurus
adalah organ Lembaga yang melaksanakan kepengurusan Lembaga yang
sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
Seorang
Ketua.
b.
Seorang
Sekretaris.
c.
Seorang
Bendahara.
2.
Dalam
hal diangkat lebih 1 (satu) orang Ketua, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Ketua Umum.
3.
Dalam
hal diangkat lebih 1 (satu) orang Sekretaris, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Sekretaris Umum.
4.
Dalam
hal diangkat lebih 1 (satu) orang Bendahara, maka 1 (satu) orang diantaranya
diangkat menjadi Bendahara Umum.
KEANGGOTAAN PENGURUS
Pasal 11
Keangotaan Pengurus berakhir karena:
1.
Meniggal
dunia.
2.
Mengundurkan
diri.
3.
Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahun
4.
Diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5.
Masa
Jabatan berakhir.
6.
Tidak
aktif secara berturut turut 1 (satu) tahun.
Bila terdapat suatu lowongan dalam
susunan pengurusan, maka Pembina berhak mengisi lowoangan tersebut.
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 12
1.
Pengurus
bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Lembaga untuk kepentingan Lembaga.
2.
Pengurus
wajib menyusun program kerja dan rancangan anggaran tahunan Lembaga untuk
disahkan pembina.
3.
Pengurus
berhak mewakili Lembaga di dalam dan diluar pengadilan tentang segala hal dan
kejadian dengan persetujuan dari Pembina.
4.
Pengurus
tidak berwenang mewakili Lembaga dalam hal mengikat Lembaga sebagai penjamin
utang, membebani Kekayaan Lembaga demi kepentingan lain.
PENGAWAS
Pasal 13
1.
Pengawas
adalah organ Lembaga yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat
kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Lembaga.
2.
Pengawas
terdiri dari 1 (satu) orang atau lebih anggota Pengawas.
3.
Dalam
hal diangkat lebih dari 1 (satu) orang Pengawas, maka 1 (satu) orang di
antaranya dapat diangkat seagi Ketua Pengawas.
KEANGGOTAAN PENGAWAS
Pasal 14
Jabatan Pengawas berakhir apabila:
1.
Meninggal
Dunia.
2.
Mengundurkan
Diri.
3.
Bersalah
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang diancam dengan
hukuman penjara paling sedikit 5 (lima) tahu.
4.
Diberhentikan
berdasarkan keputusan Rapat Pembina.
5.
Masa
Jabatan berakhir.
TUGAS DAN WEWENANG PENGAWAS
Pasal 15
1.
Pengawas
wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas Pengawas
untuk kepentingan Lembaga.
2.
Ketua
Pengawas dan satu anggota Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama
Pengawas.
3.
Pengawas
berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat
yang dipergunakan Lembaga.
4.
Mengetahui
segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada
pengurus.
1) Penasehat,
mempunyai tugas dan wewenang :
a) Memberikan nasehat, arahan dan pertimbangan
kepada Pengurus dan Pelaksana, diminta maupun tidak diminta.
2)
Ketua Umum, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Meminta pertanggung jawaban kepada Pelaksana
Harian.
b) Memberi penjelasan kepada masyarakat.
c) Mengangkat dan memberhentikan anggota
Pengurus, Kepala Madrasah, Staf, Guru, dan Karyawan.
d) Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan
Belanja Yayasan (RAPBY),
berdasarkan RAPBM yang diusulkan.
e) Mengawasi dan memeriksa keuangan Yayasan.
3)
Wakil Ketua
a) Membantu kegiatan Ketua Umum baik
external maupun internal
4) Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang
:
a) Mengagendakan dan mengarsip surat keluar
masuk.
b) Menyusun dan mengagendakan bersama-sama
Ketua, mengkordinasikan
dan menertibkan
administrasi Yayasan secara umum.
5)
Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Menerima, membukukan dan mengamankan
keuangan Yayasan.
b) Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan.
c) Mendistribusikan keuangan berdasarkan
anggaran.
d) Menyampaikan laporan berkala pada musyawarah
Pengurus.
e) Mengelola dan mengembangkan keuangan
Yayasan.
f) Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Kepala,
Staf, Guru dan Karyawan.
g) Mengeluarkan uang Yayasan harus ada
rekomendasi Ketua dan Sekretaris
Yayasan.
h) Bersama Kepala Madrasah menyusun RAPBM
(unit).
i) Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Madrasah
(APBM).
j) Merencanakan, mengatur dan menertibkan
keuangan Unit.
k) Melaporkan seluruh program dan hasil
kerjanya kepada Kordinator.
l) Mengontrol setoran uang dari unit ke
Yayasan.
6)
Humas dan Publikasi, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Mensosialisasikan program Yayasan kepada
masyarakat.
b) Mengakomodir aspirasi masyarakat dan
menyampaikan kepada Pengurus Yayasan.
c) Mengadakan PHBI.
7)
Koordinator Pendidikan, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Melaksanakan program Yayasan dalam bidang
kependidikan formal dan non formal
b) Mengetahui Rancangan Anggaran
Penerimanaan dan Belanja Madrasah (RAPBM).
c) Melaporkan seluruh kegiatan Madrasah
kepada Yayasan.
d) Mengawasi dan mengevaluasi kinerja
Bidang-bidang.
e) Bersama-sama Kepala Madrasah meningkatkan,
kualitas dan kuantitas pendidikan dan pengajaran.
f) Bersama-sama Kepala Madrasah menyusun
kurikulum dan kalender pendidikan.
g) Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
kurikulum pada masing-masing unit.
h) Melaporkan seluruh program dan hasil
kerjanya kepada Kordinator.
i) Berhak mengadakan rapat jika dianggap
perlu.
8)
Kepala Madrasah, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Menyelenggarakan kegiatan pendidikan
formal.
b) Menentukan dan mengevaluasi pembagian
kerja bagi Staf dibawahnya.
c) Melakukan pembinaan terhadap Staf dan
Guru.
d)
Memberi
rekomendasi dan penilaian atas prestasi Staf dan Guru yang dipimpinnya.
e) Membuat RAPBM.
f) Bertanggung jawab atas tunggakan
keuangan unit.
g) Membuat laporan pertanggung-jawaban secara
berkala kepada Koordinator Pendidikan melalui Bidang SDM dan
Kurikulum.
9)
Wakil Kepala I (Bidang Kurikulum dan Kesiswaan), mempunyai tugas dan
wewenang :
a) Bersama Waka II, mewakili Kepala Madrasah
apabila berhalangan.
b) Melaksanakan tugas Kepala Madrasah dalam
bidang-bidang kurikulum dan kesiswaan.
10)
Wakil Kepala II (Bidang Administrasi Umum dan Keuangan), mempunyai tugas
dan wewenang :
a) Bersama Waka I, mewakili Kepala Madrasah
apabila berhalangan.
b) Melaksanakan tugas Kepala Madrasah dalam
bidang-bidang ketatausahaan dan keuangan unit.
11) Tata Usaha Madrasah, terdiri atas :
a)
Tata Usaha Keuangan, dengan tugas dan wewenang :
(1) Menerima, membukukan dan menyetor keuangan
unit kepada Yayasan.
(2) Menarik tunggakan SPP kepada siswa/i.
(3) Membuat laporan keuangan kepada Yayasan.
b)
Tata Usaha Administrasi, dengan tugas dan wewenang :
(1) Menyusun dan mengurus administrasi Madrasah.
(2) Mengagendakan dan mengarsip surat
keluar/masuk.
(3) Menyusun dan menyajikan data statistik Madrasah.
(4) Bersama Waka I, Melaporkan seluruh program
kerja akademik dan kesiswaan.
12) Wali Kelas, mempunyai tugas dan
wewenang :
a) Mengelola kelas.
b) Menyelenggarakan administrasi kelas.
c) Menyusun dan membuat statistik bulanan
siswa/i.
d) Mengisi legger.
e) Membuat catatan khusus tentang siswa/i.
f)
Mencatat mutasi siswa/i.
g) Menulis dan membagikan raport.
h) Membantu menertibkan pembayaran keuangan
siswa dalam bentuk penagihan kepada
siswa.
i)
Menjaga keaktifan siswa.
13) Guru, mempunyai tugas dan wewenang :
a) Membuat perangkat program pengajaran.
b) Melaksanakan kegiatan pembelajaran.
c) Melaksanakan kegiatan penilaian terhadap
siswa/i.
d) Mengadakan pengembangan program pengajaran
yang menjadi tanggung jawabnya.
e) Membuat catatan tentang kemajuan siswa/I
dalam bidang mata pelajarannya.
f) Mengisi dan memeriksa absensi siswa/I
dalam bidang mata pelajarannya.
14) Karyawan, terdiri atas :
a) Pustakawan, dengan tugas dan wewenang :
(1) Merencanakan pengadaan buku, bahan pustaka
dan media pustaka.
(2) Melayani anggota perpustakaan.
(3) Merencanakan pengembangan perpustakaan.
(4) Memelihara dan memperbaiki buku-buku, bahan
pustaka dan media pustaka.
(5) Melakukan inventarisasi aset perpustakaan.
(6) Melaporkan seluruh program dan hasil kerja
kepada Kepala Bidang Pendidikan.
b) Laboran, dengan tugas dan wewenang :
(1) Merencanakan pengadaan alat dan bahan
laboratorium.
(2) Menyusun jadual dan tata tertib laboratorium.
(3) Melakukan inventarisasi alat-alat
laboratorium.
(4) Memelihara dan memperbaiki alat-alat
laboratorium.
(5) Melaporkan seluruh program dan hasil kerja
kepada Kepala Bidang Pendidikan.
c)
Tukang Kebun, dengan tugas dan wewenang :
(1) Mengusulkan keperluan alat-alat Madrasah
kepada Kepala Bidang Sarana dan Prasarana.
(2) Menjaga kebersihan dan keindahan Madrasah.
(3) Memelihara tanaman dilingkungan Madrasah.
(4) Menjaga dan memelihara alat-alat Madrasah.
(5) Memberikan laporan kepada Kepala Bidang
Sarana dan Prasarana.
d)
Keamanan, dengan tugas dan wewenang :
(1) Menjaga dan mengamankan Madrasah.
(2) Mengantar dan memberi petunjuk kepada tamu.
(3) Mengamankan segala kegiatan Madrasah.
(4) Melaporkan kejadian secepatnya, bila
dianggap perlu.
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
Rapat Lembaga terdiri dari rapat
pembina, rapat pengurus, rapat pengawas, dan rapat gabungan.
1.
Rapat
Pembina:
a.
Rapat
pembina diadakan paling lambat sedikit sekali dalam satu tahun, paling lambat
dalam waktu lima bulan setelah akhir tahun buku sebagai rapat tahunan.
b.
Panggilan
rapat pembina dilakukan oleh pembina secara langsung, atau melalui surat dengan
mendapat tanda terima, paling lambat tujuh hari sebelum rapat diadakan dengan
tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal rapat.
c.
Rapat
pembina dipimpin oleh ketua pembina, dan jika ketua pembina tidak hadir atau
berhalangan, maka rapat pembina akan dipimpin oleh seorang yang dipilih oleh
dan dari anggota pembina yang hadir.
d.
Setiap
rapat pembina dibuat berita acara rapat yang ditandatngani oleh ketua dan
sekretaris rapat.
2.
Rapat
Pengurus:
a.
Rapat
pengurus dapat diadakan setiap waktu bila dipandang perlu atas permintaan
tertulis dari satu orang atau lebih pengurus, pengawas atau pembina.
b.
Panggilan
rapat pengurus dilakukan leh pengurus yang berhak memwakili pengurus.
c.
Rapat
pengurus diadakan ditempat kedudukan Lembaga atau ditempat kegiatan Lembaga.
d.
Rapat
pengurus dipimpin oleh ketua umum.
e.
Apabila
ketua berhalangan hadir, maka rapat pengurus dipimpin oleh seorang anggota
pengurus yang dipilih oleh dan dari pengurus yang hadir.
3.
Rapat
Pengawas:
a.
Rapat
pengawas dapat dilakukan setiap waktu bila dianggap perlu atas permintaan
tertulis dari seorang atau lebih pengawas atau pembina.
b.
Rapat
pengawas diadakan ditempat kedudukan Lembagaatau ditempat kegiatan Lembaga.
c.
Rapat
pengawas dipimpin oleh ketua pengawas.
d.
Apabila
ketua pengawas berhalangan hadir, maka rapat pengawas akan dipimpin oleh salah
seorang pengawas yang dipilih oleh dan dari pengawas yang hadir.
4.
Rapat
Gabungan:
a.
Rapat
gabungan adalah rapat yang didakan oleh pengurus dan pengawas untuk mengangkat
pembina.
b.
Rapat
gabungan diadakan paling lambat 30 hari terhitung sejak Lembaga tidak lagi
mempunyai pembina.
c.
Pemanggilan
rapat dilakukan oleh pengurus.
d.
Rapat
gabungan dipimpin oleh ketua pengurus, apabila ketua berhalangan maka pimpinan
rapat dipimpin oleh ketua pengawas.
e.
Apabila
keduanya tidak hadir maka, rapat gabungan dipimpin oleh pengurus atau pengawas
yang pilih oleh dan dari pengurus dan pengawas yang hadir.
PEMBUKUAN DAN PERTANGGUNG JAWAB
Pasal 17
Tahun buku Lembaga adalah tahun almanak.
Pembina diwajibkan membuat pembukuan yang tertib dan rapi mengenai Lembaga ini,
sedangkan neraca tahunan harus disahkan oleh Rapat Pembina.
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Perubahan anggaran Dasar Lembaga dapat
dilakukan atas Keputusan Rapat Pembina Pleno yang khusus diadakan untuk
keperluan itu dan keputusan harus disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
anggota Dewan Pengurus yang hadir.
PEMBUBARAN
Pasal 19
Pembubaran Lembaga ini hanya dapat
dilakukan atas dasar keputusan Rapat Dewan Pengurus yang sengaja diadakan untuk
keperluan itu dan dihadiri sedikitnya ¾ dari anggota penggurus serta disetujui
oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota penggurus yang hadir, sedangkan
keputusan diambil atas dasar musyawarah dan mufakat, dan penyelesaian likuidasi
dilakukan oleh para anggota Dewan Pengurus, kecuali rapat pembubaran menentukan
lain. Jika setelah likuidasi masih ada sisa kekayaan, maka sisa kekayaan
Lembaga tersebut harus diberikan kepada badan yang mempunyai tujuan dengan
Yasyasan ini atau kepada badan sosial lain yang disetujui oleh rapat
pembubaran.
PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum diatur atau kurang
lengkap diatur dalam anggaran Dasar ini dapat diputus oleh Dewan Pengurus dan
apabila dianggap perlu dapat diatur dalam Aturan Rumah Tangga atau Peraturan
lain yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN DAN SATUAN ANGGOTA
Pasal 1
KEANGGOTAAN
Untuk menjadi anggota ( YAYASAN JALADRI NUSANTARA ) harus
memenuhi ketentuan–ketentuan sebagai berikut:
1.
Warga
Negara Indonesia.
2.
Menyatakan
diri secara sukarela menjadi anggota.
3.
Ditetapkan
dan disahkan oleh Dewan Pembina.
Pasal 2
SATUAN ANGGOTA
Anggota (YAYASAN JALADRI NUSANTARA) terdiri dari:
1.
Anggota
biasa, yaitu semua anggota (YAYASAN
JALADRI NUSANTARA) yang memenuhi ketentuan pasal 1.
2.
Anggota
luar biasa yaitu simpatisan dan para purna anggota ( YAYASAN JALADRI NUSANTARA ).
3.
Anggota
kehormatan, yaitu para cendekiawan dan mereka yang dianggap telah berjasa
kepada ( YAYASAN JALADRI NUSANTARA )
dan pengembangan masyarakat umumnya.
BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
KEWAJIABAN ANGGOTA
1.
Anggota
Biasa:
a.
Menghayati
dan mengamalkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
b.
Mentaati
dan memenuhi seluruh keputusan lembaga.
c.
Melaksanakan
dan memperjuangkan seluruh keputusan lembaga
d.
Membela
kepentingan lembaga, manakala ada hal-hal yang akan merugikan nama baik
lembaga.
e.
Membayar
iuran secara aktif.
2.
Anggota
luar biasa dan anggota kehormatan:
Mempunyai kewajiban yang sama
dengan anggota biasa lainnya kecuali ayat 1.e.
Pasal 4
HAK ANGGOTA
1.
Anggota
biasa berhak untuk:
a.
Memperoleh
perlakuan dan pelayanan yang sama dari lembaga.
b.
Mengeluarkan
pendapat dan mengajukan usul-usul dan saran-saran.
c.
Mempunyai
hak dipilih dan memilih.
d.
Memperoleh
perlindungan, pembelaan, pendidkan dan latihan, penataran, bimbingna dan
ketermapilan dalam berorganisasi.
e.
Hak-hak
lain yang akan ditentukan dalam peraturan Organisasi.
2.
Anggota
luar biasa dan anggota kehormatan:
Mempunyai hak yang sama dengna
anggota biasa kecuali nayat 1.c, 1.d, dan 1.e.
BAB III
KEHILANGAN KEANGGOTAAN, SKORSING DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
1.
Anggota
kehilangan keanggotaannya karena:
a.
Meniggal
Dunia.
b.
Atas
permintaan sendiri secara tertulis.
c.
Diberhentikan.
2.
Anggota
dapat skorsing atau diberhentikan apabila:
a.
Bertindak
bertentangan dengan AD/ART lembaga.
b.
Bertindak
merugikan atau mencemarkan nama baik lembaga.
3.
Keputusan
Skorsing atau pemberhentian hanya dapat dilakukan dengan peringatan terlebih
dahulu, kecuali mengenai hal-hal yang luar biasa.
4.
Anggota
yang terkena tindakan skorsing atau pemberhentian dapat membela diri pada forum
musyawarah yang diadakan untuk itu.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG PESERTA & WAKTU
RAPAT-RAPAT
Pasal 6
RAPAT PEMBINA PLENO
1.
Memegang
kekuasaan tertinggi dalam lembaga.
2.
Menetapkan
dan merubah AD/ART, Program kerja dan rekomendasi-rekomendasi prinsipil.
3.
Menilai
pertanggungjawaban pengurus.
4.
Memilih
dan menetapkan susunan pengurus melalui pemilihan formatur.
5.
Memilih
dan menetapkan Dewan Pembina.
6.
Menetapkan
rapat Dewan Pengurus berikutnya.
7.
Rapat
Dewan Pengurus Pleno diadakan sekali dalam lima tahun.
8.
Rapat
Dewan Pengurus Pleno dihadiri oleh anggota–anggota Dewan Pengurus.
9.
Rapat
Dewan Pengurus Pleno dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah bagian anggota
Dewan Pengurus.
Pasal 7
RAPAT TAHUNAN
1.
Mengadakan
penilaian tehadap pelaksanaan program umum dan menetapkan pelaksanaan
selanjutnya.
2.
Rapat
tahunan diselenggarakan sedikitnya 1 kali dalam satu tahun.
3.
Sekurang-kurangnya
dihadiri oleh lebih dari setengah bahagian angota Dewan Pengurus.
Pasal 8
RAPAT KERJA PENGURUS
1.
Mengadakan
penilaian terhadap pelaksanaan program kerja dan menetapkan pelaksanaan
selanjutnya.
2.
Diselenggarakan
sedikitnya sekali dalam tiga bulan.
BAB V
HAK BICARA DAN HAK SUARA
Pasal 9
Hak bicara dan hak suara peserta rapat
adalah:
1.
Hak
bicara hakekatnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur oleh peserta
rapat.
2.
Hak
suara anggota dipergunakan dalam pengambilan keputusdan pada sasarnya dimiliki
oleh peserta.
BAB VI
SUSUNAN PENGURUS
Pasal 10
1.
Dewan
Pengurus Lembaga adalah badan tertinggi lembaga.
2.
Komposisi
Dewan Pengurus Lembaga adalah:
PEMBINA
Ketua : ALGOJALI
Anggota : 1. Drs Bayanudin
PENGAWAS
Ketua : MULYANA, S.Pd.I
Anggota : 1. ROCKY ZAENAL
ABIDIN, S.Pd.
PENGURUS
Ketua : WAJIHADIN
Sekretaris : RAMDANIL MUBAROK
Bendahara :
SASA SOBARI
DIVISI – DIVISI:
Koord.
Divisi Diklat : 1.
AI ROHANAH
2. KOMARUDIN
Koord.
Divisi Litbang : 1.
HASAN MUBAROK
2. ABDUL ROUF
Koord.
Divisi Perencanaan Program : 1.
IWAN
2. ISMAIL
Koord.
Divisi Advokasi : 1.
AAM
2. MANSUR
Koord.
Divisi Pengembangan SDM : 1. ANIS DUROTUNNISA
2. MAHMUD
Koord.
Divisi Humas dan Lembaga : 1.
ROHMANSAH
2.APEP
BAB VII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 11
1.
Iuaran
anggota diatur dalam peraturan lembaga.
2.
Hak-hak
yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran dari dan untuk lembaga wajib
dipertanggungjawabkan dalam forum-forum yang akan ditentukan dalam peraturan
lembaga.
BAB VIII
PEMBENTUKAN BADAN DAN LEMBGA BARU ATAU CABANG BARU
Pasal 12
1.
Pembentukan
Badan dan Lembaga baru atau Cabang baru dalam rangka pelaksanaan program
dimungkinkan sejauh tidak menyimpang dan bertentangan dengan AD/ART lembaga.
2.
Pembentukan
Badan dan lembaga atau cabang sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal 12 tidak
boleh menyebapkan timbulnya timpang tindih fungsi, wewenang dan tanggungjawab
dalam tubuh lembaga.
1)
Tanah wakaf
2)
Pendapatan bulanan yang terdiri dari :
a) SPP (Syahriyah)
b) Tasyakur
c) OSIS
3)
Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a) Pendaftaran.
b) Raport.
c) Her registrasi
d) Kartu SPP
e) Pendapatan lain yang bersifat insidentil
(Uang PPL, Legalisir, surat ijin, uang denda, dll.).
4)
Bantuan masyarakat.
5)
Bantuan instansi Pemerintah dan swasta.
6)
Dana ujian
7)
Retribusi pedagang
BAB IX
PENYEMPURNAAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 13
1.
Dewan
Pengurus melalui rapat khusus membicarakan penyempurnaan ART yang selanjutnya
dipertanggungjawabkan kepada rapat Dewan Pengurus Pleno berikutnya.
2.
Penyempurnaan
ART hanya dilakukan dalam rapat Pengurus Pleno.
BAB X
SARANA DAN PRASARANA PENDIDIKAN
Pasal 14
1) Semua pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan
oleh Koordinator
Pendidikan melaluiBidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol oleh
Yayasan.
2) Perawatan sarana dan prasarana pendidikan dilaksanakan
oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.
BAB IX
C U T I
Pasal 15
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1) Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari
yang diliburkan Yayasan dan
akan tetap mendapatkan bisyarah.
akan tetap mendapatkan bisyarah.
2) Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi
yang tidak memungkinkan untuk
melaksanakan tugasnya.
melaksanakan tugasnya.
3) Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan
melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Yayasan melalui
Koordinator Pendidikan.
4) Bagi guru yang dinyatakan cuti bersyarat tetap
diberikan tunjangannya, kecuali HR dan
Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.
Transportasi mengajarnya akan diberikan kepada penggantinya.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 16
1) Anggaran Rumah tangga ini akan ditinjau kembali
apabila dianggap perlu.
2) Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat
dilakukan sewaktu-waktu.
3) Setiap personal dilingkungan Yayasan Jaladri Nusantara
diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga ini.
4) Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
PENUTUP
Pasal 17
1.
Hal-hal
yang belum diatur ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur dalam
peraturan lembaga.
2.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan
Di: Bungbulang
Pada
Tanggal: 28 November 2016
DEWAN PEMBINA
ALGOJALI